Konsevasi Ilmu Qira’at
Dalam hadis Nabi saw disebutkan bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf (sab‘atu ah}ruf) sebagai bentuk kemurahan Allah yang diberikan kepada hamba-Nya. Kemajemukan bahasa atau logat masyarakat Arab-lah yang menyebabkan Al-Qur’an tampil dengan beragam artikulasi pelafalan (bacaan), bahkan juga meliputi perbedaan sistem anatomi kata dan variasi kata. Terlepas dari multi tafsir yang menyertainya (Al-Suyu>ti mengungkapkan ada 40 penafsiran), sab‘atu ah}ruf inilah yang nantinya menjadi embrio ilmu qira’at di dalam dunia Islam.
Diskursus tentang ilmu qira’at mengalami transformasi keilmuan yang cukup signifikan yang mana pada awalnya hanya berupa perhatian sebatas periwayatan Al-Qur’an yang diterima dari qari’ (pembaca) sebelumnya yang memiliki jalur hingga Nabi saw, kemudian berevolusi menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri dengan munculnya karya-karya tulis yang membahas khusus tentang disiplin ilmu qira’at. Dialah Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Sallam (157-224 H) yang dianggap sebagai orang pertama yang membukukan ilmu qira’at.
Dari sekian karya-karya yang memuat tentang qira’at, kitab al-Sab‘ah fi> al-Qira>’a>t karya Ibnu Muja>hid menjadi kitab yang paling banyak dikaji oleh ulama sesudahnya. Terbukti qira’at-qira’at yang dimuat dalam kitabnya yang berjumlah tujuh tersebut masyhur dikenal dengan sebutan qira’at sab‘ah. Tujuh macam qira’at ini telah memenuhi syarat kevaliditasan, yakni sanad muttasil, sesuai dengan rams ‘us|ma>ni> dan tidak menyalahi kaidah bahasa Arab. Namun, Ibnu Jazari (751-833 H) meneliti qira’at selain tujuh di atas, dan berpendapat bahwa ada qira’at lain yang memiliki validitas. Jumlah qira’at yang ditemukan tersebut berjumlah 3 qira’at Imam (kitab al-Durrah karya Ibnu Jazari). Bahkan Ibnu Jazari juga menambahkan tingkatan t}ariq yang sebelumnya hanya satu yakni t}ari>q qira’at sab’ah masyhurah dalam kitab H{irzu al-Ama>ni karya Al-Qa>sim bin Firruh atau lebih dikenal dengan Imam Syatibi (538-590 H), menjadi dua. Misalnya, Imam ‘As}im memiliki dua rawi yakni Syu‘bah dan H{afs. Rawi H{afs} memiliki dua t}ari>q yakni ‘Ubaid dan ‘Amr. T{air>q ‘Ubaid merupakan t}ariq> al-Sya>t}ibi sedang kedua t}ari>q sekaligus merupakan t}ariq T{ayyibah al-Nasyr karya Ibnu Jazari.
Agak disayangkan karena keberadaan kesepuluh qira’at tersebut telah meredup di distrik-distrik keilmuan Islam seiring dominasi qira’ah H{afs} dari Imam ‘As}im yang digunakan dalam membaca Al-Qur’an oleh umat Islam di dunia hampir secara menyeluruh. Pengetahuan tentang ragamnya qira’at ini juga minim di kalangan umat Islam secara luas.
Menurut Nasaruddin Umar, fenomena ini menarik disorot, meskipun memprihatinkan. Beliau merasa heran, bagaimana mungkin dari sepuluh imam madzhab qira’at dan dua puluh perawi qira’at yang mutawatir, yang semula menjadi bacaan Al-Qur’an di sentra-sentra keislaman, ternyata tidak lagi populer di tengah komunitasnya sendiri. Apakah memang ini merupakan cerminan nyata kemalasan umat Muslim untuk melestarikan tradisi intelektual mereka?
Berdasarkan pengamatan penulis, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi mengapa keilmuan ini (‘ilmi dan khususnya ‘amali) tidak begitu populer atau kurang diminati oleh kalangan pemerhati ilmu Al-Qur’an, diantaranya:
Pertama, adanya prosedur yang ketat untuk bisa mengakses ilmu qira’at yakni kecenderungan dalam mengajarkan ilmu qira’at yang hanya ditujukan bagi para pelajar par excellence yang dianggap telah menguasai pelajaran baca Al-Qur’an dengan baik. Bahkan tidak setiap pelajar par excellence memperoleh materi ini. Misalnya, pembelajaran qira’at sab‘ah di Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an Kudus mensyaratkan santrinya mengkhatamkan Al-Qur’an bil ghaib 30 juz serta mampu membaca kitab kuning dan bersedia menyetorkan qira’at sab‘ah secara bil gaib.
Kedua, ilmu qira’at secara konseptual sering kali dianggap sebagai suatu yang sudah final, yang tidak bisa lagi dikembangkan lebih lanjut, sebagaimana kebanyakan ilmu yang menjadi rumpun ‘Ulu>m al-Qur’a>n
Ketiga, pembahasan ilmu ini begitu pelik untu dipelajari sehingga menuntut kejelian dan kesabaran dari pelajar. Terlebih bagi yang mempunyai hafalan lemah maka akan semakin menyusahkan dalam memahami ilmu ini. Selain itu, mempelajari ilmu qira’at mengharuskan pelajar untuk menguasi materi ilmu tajwi>d terlebih dahulu, juga menghafal nama-nama Imam qira’at (qurra>’) dan rawinya secara tertib beserta kaidah-kaidahnya
Keempat, parktik pembacaan qira’at kurang begitu tersyiarkan di sentra-sentra keilmuan Islam. Bahkan dalam realitanya aplikatif keilmuan ini telah dibatasi oleh ruang dan personal. Maksudnya pembacaan qira>’at (selain bacaan Imam ‘Aqira’at), sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 1983 terkait tentang Qira’at Sab’ah.
Beberapa alasan di atas cukup bisa diterima, karena melihat peran sentral ilmu qira’at dalam menjaga keotentikan Al-Qur’an yang tidak sembarangan bisa diajarkan ke setiap orang. Namun di sisi lain perlu dilakukan sebuah terobosan baru dalam pembelajaran ilmu qira’at guna dapat mengubah paradigma yang telah berkembang di kalangan pelajar bahwa ilmu ini sulit dan lama untuk dipelajari. Ulama’ dahulu telah berani memunculkan sebuah sistem pembelajaran dalam disiplin ilmu qira’at yang belum pernah dicontohkan oleh generasi salaf. Sistem tersebut dikenal dengan istilah jam‘u al-qira>’a>t yakni ungkapan tentang cara membaca Al-Qur’an beserta ragam qira’atnya secara berulang-ulang dalam satu sesi “bacaan” (bi al-h}arfi, bi al-waqfi, dan bi a>yah).
Selain itu, perlu dilakukan keberanian untuk membongkar tradisi lama, khususnya tradisi bahwa akses mempelajari ilmu qira’at yang dikhususkan kepada para penghafal Al-Qur’an dengan memenuhi sekian renik aturan yang sebenarnya hanya ditetapkan sebagai upaya kehatia-hatian saja (ih}tiya>t}an). Begitu pula dengan sistem pembelajaran menyimak satu-persatu dari bacaan murid bisa diganti dengan model pembacaan estafet dari para siswa. Gambarannya adalah demikian: dalam satu ruangan ada satu guru yang mengarahkan dasar-dasar ilmu qira’at, baik berupa teori/ kaidah maupun contoh aplikasi dari teori tersebut dalam membaca Al-Qur’an. Kemudian, salah satu murid dipersilahkan untuk membaca satu ayat dan yang lain menyimak. Begitu seterusnya untuk giliran pembaca sesudahnya. Adapun pengakuan (ijazah) mampu atau tidaknya diserahkan sepenuhnya kepada guru pembimbing yang ahli di bidang tersebut.
Satu hal yang perlu dilakukan agar eksistensi ragam bacaan Al-Qur’an atau qira’at tetap menggema di sentra-sentra keilmuan Islam ialah dengan mendokumentasikan qira’at-qira’at yang mutawa>tir (yakni qira’at ‘asyrah) dalam bentuk video (youtube, kaset dvd, live streaming), mp3 maupun arsip dokumen, seperti karya tulis atau poster yang berisi kaidah-kaidah qira’at atau bagan ilmu qira’at. Tentunya, pengawasan secara langsung dari seorang yang ahli qira’at sangat dikedepankan karena keotentikan Al-Qur’an hanya dapat terjaga melalui talaqqi (al-sima>‘) dan musya>fahah. Wallahu a‘lam.