Kuliah Umum dengan Founder Drone Emprit: Fenomena Pencurian Data dalam Perspektif Sains Informatika dan Tafsir Maqashidi

Pada 4 Noveber 2022, prodi IAT UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan kuliah umum dengan temaFenomena Pencurian Data dalam Perspektif Tafsir Maqashidi dengan menghadirkan pakar teknologi informasi yang sekaligus Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, Ph.D dan Prof. Dr Abdul Mustaqim, pakar tafsir maqashidi UIN Sunan Kalijaga.

Dalam acara ini terungkap bahwa pencurian data sebenarnya adalah problem serius yang harus dihadapi bersama, bukan hanya pakar teknologi informatika tetapi juga perlu melibatkan pakar agama. Dalam hal ini, tafsir maqashidi bisa memberikan kontribusi yang relevan.

Pencurian data telah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam era digital ini. Dalam perspektif tafsir Maqashidi, fenomena ini dapat dianalisis lebih dalam untuk memahami dampaknya terhadap individu, masyarakat, dan keadilan. Tafsir Maqashidi mengacu pada pendekatan pemahaman Islam yang menekankan pada pencapaian tujuan atau maksud yang terkandung dalam ajaran-ajaran agama. Oleh karena itu, melihat pencurian data dari sudut pandang ini dapat membuka wawasan baru terkait etika, keadilan, dan dampak sosial.

Salah satu aspek utama dalam tafsir Maqashidi adalah konsep kemaslahatan (maqasid) dalam Islam. Pencurian data dapat dipahami sebagai tindakan yang merugikan kemaslahatan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Maqasid Al-Shariah menegaskan pentingnya melindungi lima aspek pokok kemaslahatan, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pencurian data, dengan mengancam privasi dan keamanan informasi, dapat merusak kemaslahatan ini.

Dalam kaitannya dengan aspek agama, pencurian data dapat mengakibatkan penyalahgunaan informasi pribadi yang dapat merugikan individu secara moral. Pencurian identitas, misalnya, dapat menyebabkan individu terjerumus dalam tindakan yang melanggar prinsip-prinsip agama. Oleh karena itu, perlindungan terhadap data menjadi suatu keharusan untuk menjaga integritas spiritual individu.

Aspek jiwa juga terancam oleh pencurian data. Serangan siber dan penipuan online dapat menyebabkan stres dan kecemasan yang merugikan kesehatan mental individu. Dalam perspektif Maqashidi, menjaga kesejahteraan jiwa merupakan bagian integral dari pelaksanaan nilai-nilai Islam.

Dalam hal akal, pencurian data dapat merugikan kecerdasan dan kebijaksanaan individu. Dengan informasi yang dicuri, pihak-pihak jahat dapat memanfaatkannya untuk manipulasi dan penipuan yang dapat membahayakan keputusan dan tindakan individu. Perlindungan data menjadi sarana untuk melindungi akal dan kebijaksanaan.

Keturunan juga rentan terhadap pencurian data, terutama melalui penyebaran informasi pribadi yang dapat disalahgunakan. Dalam konteks ini, Maqasid Al-Shariah menekankan pentingnya menjaga garis keturunan dan melindungi keluarga dari potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh pencurian data.

Ketika melibatkan aspek harta, pencurian data dapat mengakibatkan kerugian finansial dan ekonomi yang signifikan. Identitas yang dicuri dapat digunakan untuk melakukan transaksi ilegal atau penipuan keuangan, merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam menanggapi fenomena pencurian data, pendekatan berbasis Maqashidi menekankan pada perlunya sistem keamanan dan perlindungan data yang efektif. Implementasi nilai-nilai Islam dalam pengelolaan teknologi informasi dapat menjadi landasan untuk mengatasi tantangan ini. Selain itu, pendidikan masyarakat tentang pentingnya keamanan digital dan etika online dapat membantu mencegah pencurian data.

Dengan menggali pemahaman dalam perspektif tafsir Maqashidi, kita dapat membangun kesadaran akan dampak pencurian data tidak hanya sebagai pelanggaran privasi, tetapi juga sebagai serangan terhadap nilai-nilai dan kemaslahatan yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam.